Permasalahan Nasr Hamid Abu Zaid, permasalahan ini berbentuk independensi dan asing, yang berbicara dan menulis untuk menyampaikan statemen tentang Nasr Hamid Abu Zaid tidak pernah selesai dan terus bergelembung.
Dan banyak juga yang memberikan statemen tentang masalah ini yang masih prematur (belum waktunya) yang terkadang irrasional dan tidak logis, hanya berbentuk spontanitas dan tidak laik dalam memberikan statemen. Dan juga alibi para pemikir Mesir menyatakan bahwasanya tulisan ini akan mengahancurkan diri Mesir ini juga, bukan hanya para pemikir Mesir melainkan negara Mesir sekalipun.
Pada tahun 1993 ada tuntutan dari para ulama Mesir di antaranya:
Muhammad Shamidah Abdul Shamad
Abdul Fatah Abdul Salam
Ahmad Abdul Fatah Ahmad
Hisam Mustafa Hamzah
Usamah As-Sayyid Bayyumi Ali
Abdul Muthalib Muhammad Ahmad Hasan
Al-Mursy Mursy Al-Hamidi
Biodata
Nasr Hamid lahir pada 10 Juli 1943 dalam keluarga Muslimah dan keluar dari fakultas bahasa Arab jurusan adab di universitas Kairo, dan berkerja sebagai asisten Prof dalam Ad-Dirasah Al-Islamiyah di jurusan balagha, ia sudah menikah dengan istrinya yang bernama Ibtihal Yunus, dan ia telah menyebarkan beberapa buku dan makalah. Dan beberapa ulama adil telah memberikan asumsi dan tanggapan bahwasanya ia telah kafir keluar dari Islam.
Dan bukti jelas yang menunjukan bahwasanya ia telah keluar dari Islam.
1-Judul buku dalam tulisannya “ Imam Syafi’i Dan Pondasi-Pondasi Ideologi Demokrat”
Telah disebarkan oleh cetakan Dar As-Sina pada tahun 1992.
Telah disiapkan oleh Prof. Doktor Muhammad Baltaghi Hasan. Guru ushul fikih dan rektor Dar-Al-Ulum di universitas Al-Azhar dengan spesifikasi dan subtansi yang telah dikonklusikan oleh beliau dalam tulisannya sesatnya Nasr Hamid Abu Zaid.
1-Permusuhan yang keras terhadap teks Al-Qur’an dan Sunnah dan mengaku telah menolaknya dan pura-pura bodoh atas sesuatu yang telah datang kepadanya.
2- Multi kebodohan dalam bukunya yang berjudul Al-Fikhi dan Ushuli
Para cendikiawan muslim telah menyatakan bahwasanya ia telah berbicara atas kebenciannya kepada teks Al-Qur’an dan Sunnah dan telah didapatkan kesalahannya berbentuk :
- Nasr Hamid dalam tulisannya diakhir buku halaman 110 dia memberikan statemen, bahwasanya zaman sekarang ini kita harus kembali dan harus adanya transformer ke jenjang liberal bukan selalu di bawah kekuatan teks Al-Qur’an saja kekuatan menusia di dunia ini. Kita harus meimplementasikan sekarang juga sebelum badai menghapus kita.
Dan teks di sini tendensinya adalah teks Al-Qur’an dan Sunnah diganti dengan perkataan contohnya di halaman 15, seseungguhnya penetapan otoritas tunggal atas pembacaan teks Al-Qur’an dengan bahasa Quraisy, ini menunjukan akan hegemoni ideologi Quraisy atas yang lainnya. Dan perkataannya juga dalam halaman 28, sesungguhnya teks kedua adalah Sunnah Nabawiyah, yang sebagai teks yang mendasar adalah Al-Qur’an. Dan contoh itu banyak ditemukan di dalam tulisannya. Dan tidaklah orang yang mengatakan bahwasanya kita harus terbebas dari teks Al-Qur’an melainkan orang itu telah kafir.
- Dan ia juga menyatakan bahwasanya dalam halaman 103-104 dari kitab yang sama di dalam judul “ Sikap Imam Syafi’i atas Qiyyas” sesungguhnya sikap yang bertentangan dengan paradigma dunia manusia, yang karena ini manusia terkungkung dan terbelenggu dari hal yang telah ditetapkan, dan itu telah keluar dari sifat manusiawi, dan dia juga menyatakan bahwasanya antara Tuhan dan hambanya sama seperti seorang tuan dengan hambanya, dan ini melainkan hanya sekedar informasi, bukan sesuatu yang harus ditaati.
Dan berkata Prof. Doktor Muhammad Baltaghi Hasan untuk mengkritisi atas itu, dan sesungguhnya itu sesuatu yang pasti, karena masalah yang berkenaan dengan akidah Islamiyah, dan tendensi dari ibadah tiada lain dan bukan adalah untuk selalu taat kepada Allah. Dan barang siapa yang tidak ridha dan tunduk dengan nash Al-Qur’an yang telah absolut di dalam teks yang suci maka ia telah keluar dari batasan iman dan ayat Qur’an. Ayat Qur’an yang menerangkan tentang hal ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Terjemah Indonesia: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. QS. 33:36
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemah Indonesia: Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. QS. 24:51
Dan ia juga berasumsi bahwasanya Imam Syafi’I adalah musuhnya, contohnya dalam tulisannya halaman 100 dan 107 yang berbunyi” dia (Imam Syafi’i selalu menetapkan otoritas kepada teks Al-Qur’an untuk menguatkan eksistensinya)
Dan dia juga tidak meninggalkan korelasi antara yang ada di dalam bukunya untuk menutup teks-teks dan menghinakannya dan berpura-pura bodoh atas segala seseuatu yang datang kepadanya kecuali yang menguntungkan baru itu diterima olehnya.
- Dan ia juga menyampaikan di dalam halaman 20-21 yang teksnya berbunyi “Imam Syafi’i memulai perkataannya dengan menetapkan pedoman atas tingkatan yang tinggi dari keuntungan mengandung isi buku yang menunjukan dengan mekanisme yang variatif atas solusi setiap permasalahan yang akan terjadi sekarang atau akan datang atas suatu kesamaan dan menjadikan konsolidasi kepentingan histori akal dan masih dalam skeptis sampai saat ini dalam wacana agama, setiap presepsi dan aliran yang berkisar tentang masalah akal orang Arab.
Dan ia mengingkari eksistensi Imam Syafi’i sesungguhnya hanya makna tekstualis dalam firman Allah yang berbunyi “
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Terjemah Indonesia: Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. QS. 16:89
Dia juga mengeluarkan statemen pada halaman 22, dan nashnya yang berbunyi,” Imam Syafi’i ketika membuat pondasi yang mengandung nash solusi setiap permasalahan, pondasi atas akal, dan seperti menggunakan akan pada esensinya (membunuh akal)
Dan pemahaman dari perkatannya di sini sesungguhnya penggunaan akal harus bersamaan dengan penolakan nash, dan ia tidak sependapat seandainya ada kolaborasi antara akal dan nash, dan pemahamannya sekonyong-konyong (seenaknya saja). Dan bagi orang yang menerima nash-nash syariat pada dasarnya di dalam terdapat permulaan setiap permasalahan telah membunuh logika
2- Ada juga buku Nasr Hamid Abu Nasr yang bertajuk (Terminologi Nash- Pembelajaran Di Dalam Ilmu Al-Qur’an) dan buku ini diajarkan kepada tingkat dua fakultas bahasa arab dijurusan adab. Dan telah mengandung buku ini dari beberapa paradigma dari para ulama dan mengluarkan pendapat bahwasanya penulis telah keluar dari Islam dan ini telah dibantah oleh Prof, DR, Ismail Salim Abdul Al-A’al, guru fikih perbandingan agama. Bahwasanya penulis Nasr Hamid ini telah menulis dalam bukunya pada halaman 21, dari buku ini yang bertema (Islam Agama Orang Arab) dan sesungguhnya ada perbedaan antara Eropa dan Islam berpindah dari komunitas untuk memberikan dalil percontohan yang rasional dan dimulai dengan Islam yang universal dan komprehensif, dari dakwaan bahwasanya agama Islam untuk semesta alam tidak hanya untuk bangsa arab tersendiri. Dan perkataan ini kontroversi yang sangat jelas. Jika dikoherasikan dengan ayat-ayat Al-Qur’an Al-Karim, dalam firmannya:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Terjemah Indonesia: Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. QS. 25:1
Sebagaimana yang disebutkan di dalam halaman 23 dari buku yang sama yang menyatakan,” bahwasanya teks yang ada di dalam Al-Qur’an dan mutiaranya adalah produk ilmu pengetahuan, dengan tendensi bahwasanya dalam corak realita dan keilmuan ditempo dulu dalam dekade dua puluh tahun dan pada dilihat esensinya maka dimulai dengan tiba-tiba akan adanya keselarasan dan sesungguhnya iman itu karena adanya metafisika (ilmu ghaib) nash yang lebih dahulu datang untuk terhapusnya sesuatu kebenaran dan lebih kepada pemahaman keilmuan dari teksyang nampak.
Nasr Hamid juga menulis dengan tema,” Hal Yang Sia-sia Jika Berbicara Tentang Intrepretasi Agama”
Dan teksnya yang berbunyi seperti ini, “Sempurna dalam intrepretasi wacana yang berkenaan dengan agama dan menggunakan teks - teks agama.
Dan menyatakan bahwa teks-teks Al-Qur’an ada di Lauh Al-Mahfudz adalah hanya dongeng dan khayalan belaka. Dan dia pun juga menulis dengan keyakinan yang dimilikinya. Sejak turunnya Al-Qur’an kepada nabi Muhammad SAW oleh karena itu terjadi pemisahan antara Tuhan dan manusia. Sesungguhnya berkeyakinan bahwasanya Al-Qur’an itu ada di Lauh Al-Mahfudz adalah hanya sekedar dongeng. Sebagaimana yang dikatakan Prof, DR, Abdus Shabur Syahin mengkritisi atas perkataan Nasr Hamid itu dengan mengatakan,”
Mukjizat Al-Qur’an dengan makna khayalan dan bentuk perkataan di dalamnya juga berbentuk dongeng dan bersandar kepada hal yang ghaib adalah khayalan dan dia berkata atas dasar dongeng dan khayalan belaka, dan adanya Al-Qur’an di alam ghaib dengan mengingkarinya dan tak terjadi dibawah alam sadar dan beriman kepada hal yang ghaib tidak tergapai pada jangkauan pemikiran atau ideologi, tetapi dengan teologi dan keyakinan saja. Dan pengambilan istilah khayalan belaka dalam eksistensi Al-Qur’an adalah perkataan yang tidak sesuai dan itu sesuatu yang berlebihan.
3- Dari buku-buku dan hasil riset para ilmuan dengan tuduhan kafir atas tulisan yang ditulis Nasr Hamid.
4- Dan penulis ini juga telah keluar dari agama Islam dengan semua ketentuan yang diberikan oleh hakim dan para fukaha (Ahli fikih)
Dan sesungguhnya makna dari murtad secara terminologi mendatangkan seseorang dengan apa-apa yang dikeluarkan dari Islam dalam bentuk: perkataan, keyakinan atau sebuah sifat skeptisme, dan dari banyak contoh dari apa yang telah disebutkan oleh ulama, yang telah berpaling atas Al-Qur’an atau mengatakan bahwasnya nabi Muhammad SAW adalah utusan hanya untuk bangsa arab khususnya dan mengingkari bahwa Nabi Muhammad saw bukan diutus untuk semesta alam. Atau mengatakan bahwasanya syariat Islam tidak relevan lagi dalam konteks saat ini untuk bisa diimpelementasikan dan mengaplikasikannya maka akan terjadi kemunduran umat Islam dan orang Islam tidak akan maju jika tidak terlepas atas hukum Islam.
Tentunya racun yang diberikan oleh penulis Nasr Hamid dan ketentuan dari apa-apa yang telah difatwakan para ulama yang mendapatkan spesifikasi terhadap disiplin ilmu, dia tumbuh di wilayah Islam tapi akhirnya dia murtad dari Islam. Tentunya perkataan yang dia lontarkan tentang pengklaiman terhadap hukum-hukum Islam maka perkataan dia itu adalah perkaataan yang gersang.
5- Dari pengaruh murtad maka mengambil konklusi para ulama tentang itu
Sesungguhnya murtad itu adalah penyebab terjadinya pemisahan antara dua sepasang suami istri dan dari hukum Islam bahwa perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan non muslim, jika murtad maka tidak ada tempat bagi pernikahan. Dan menurut iman Abu Hanifah bahwasanya jika seorang dari pasangan ada yang murtad pihak laki-laki maka hukum akad harus adanya faskh (tuntutan pemisahan dari pihak perempuan untuk cerai)
Tidak bisa dijadikan Alibi (alasan) dari perkataan khusus, bahwasanya pedoman dengan jaminan kebebasan akidah dan tentunya perkataan ini bathil. Tentunya di sana telah dibuat kesepakatan antara para intelektual Mesir. Kesamaan antara individu di dalam hak dan kewajiban ada perbedaan. Antara kebebasan keyakinan dan di antara pengaruh yang tersusun dengan keyakinan yang berkenaan dengan undang-undang. Dan setiap orang bebas dalam memilih agama yang dikehendaki dengan hukum pada umumnya. Dan konklusi yang bisa tersusun atas keyakinan telah diatur dalam undang-undang konstitusi.
Dan muslim harus mengaplikasikan syariat Islam, untuk non muslim melaksanakan undang-undang yang dimiliki oleh mereka. Tidak ada dikskriminasi dalam hal hukum kenegaraan, tetapi ada ketetepan antara kebebasan agama atau yang berkenaan dengan masalah yang individualistik dengan limit agama. Tentu tidak ada bantahan bahwasanya hukum undang-undang syariat Islam semuanya mencakup masalah yang berkaitan dengan urusan individual dan berhubungan dengan hal yang umum. Tidak mungkin hal yang sia-sia jika berkenaan dengan hukum murtad ini berbentuk individual. Hukum konstitusi yang berkenaan dengan murtad dari Islam itu wajib diaplikasikan dan pengekseksuian karena berkaitan dengan umum.
Konklusi Dari Pembahasan
Sesungguhnya penulis Nasr Hamid Abu Zaid telah keluar dari Islam setelah ditetapkannya oleh para ahli fikih yang adil dan istrinya harus di fasakh karena suaminya telah murtad. Harus dilakukan dengan secepatnya pemisahan antara suami dan istri. Mencegah kemungkaran yang akan terjadi.
Penulis di sini memberikan gambaran tentang pemikiran bebas yang dimiliki oleh Nasr Hamid Abu Zaid dan pemikirannya pun sudah banyak diadopsi oleh pemikir Islam Liberal dan para mahasiswa yang kadang mencoba berfikir kritis tapi tergelincir kedalam pemikiran yang terlalu bebas. Islam tidak melarang mempunyai jiwa bertanya, mengkritik, hanya Islam memberikan pedoman. Bahwa Al Quran dan As Sunnah sebagai pegangan dasar untuk semua umat Islam supaya tidak terjebak dengan pemikiran yang bermula di Yahudi setelah itu ke Eropa. Bahkan sekarang pemikiran yang terlalu bebas pun sudah banyak masuk ke Negara Negara Islam. Karena pemikiran “gila” yang dimiliki oleh Nasr Hamid ini, dan di Indonesia ada yang mengikutinya seperti JIL (Jaringan Islam Liberal) dan masih banyak pemikiran dia yang telah diadopsi oleh umat Islam, bahkan tiap negara itu ada pemikiran dia. Jadi kita terus berwaspada dalam membaca pemikiran pemikiran terkhusus dari Barat dan Yahudi yang terus mencoba menghancurkan barisan umat Islam. Dengan fitnah, adu domba, kontroversi, provokasi, pemikiran dan jutaan isu isu yang terus dikobarkan oleh mereka dan satu tujuan. Hancurnya persatuan umat Islam.
Waalahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar